Desa Kace Timur

Kec. Mendo Barat
Kab. Bangka - Kepulauan Bangka Belitung

Artikel

Struktur Organisasi Lembaga Permusyawaratan Desa ( BPD )

Administrator

29 April 2026

34 Kali dibuka

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai Badan Parlemen Desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam struktur organisasi pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ungu_dan_Oranye_Modern_Struktur_Organisasi_Diagram_-_H522 

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang tercantum dalam Permendagri No.110/2016. Disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala Desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh Kepala Desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya keberadaan BDP dalam ranah politik dan sosial desa. Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas dan wewenang yang harus dijalankan sebagai wujud dalam upaya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dijelaskan sejumlah tugas dan wewenang BPD yaitu sebagai berikut ini.

  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  • Membuat susunan tata tertib BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pentingnya tugas, fungsi dan wewenang BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD agar mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal yang terdapat di dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Komentar yang terbit pada artikel "Struktur Organisasi Lembaga Permusyawaratan Desa ( BPD )"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

Amirullah

Sekretaris

Vitta Partosia, S.Kom

Kaur Keuangan

Enggi Anggraini, SE

Kaur Perencanaan

Dhimas Ady Prasetyo, S.T

Kaur Tata Usaha dan Umum

Raju Adi Purwanto, S.M

Kasi Pemerintahan

Sopia, A.Md.Kom

Kasi Pelayanan

Achmad

Kasi Kesejahteraan

Ali Akbar

Kepala Dusun I

Iskandarma

Kepala Dusun II

Rosalina, S.E

Kepala Dusun III

Seftia Ulfa, S.Kom

Kepala Dusun IV

Ferryadi, S.T

Staf Kaur

Ayu Lestari, S.P

Staf Kasi

Dede Tri Pramana

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kace Timur

Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:223
Kemarin:138
Total:2.340
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.132
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.348.165.500,00Rp 1.348.165.500,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.414.376.089,00Rp 1.414.376.089,00

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 8.519.000,00Rp 8.519.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 293.083.000,00Rp 293.083.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 251.766.000,00Rp 251.766.000,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 793.297.500,00Rp 793.297.500,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 1.500.000,00Rp 1.500.000,00

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.039.288.887,00Rp 1.039.288.887,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 299.217.175,00Rp 299.217.175,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 51.096.027,00Rp 51.096.027,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24.774.000,00Rp 24.774.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-2.138347897491551
Longitude:106.07821424232763

Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka - Kepulauan Bangka Belitung

Buka Peta

Wilayah Desa

alt="WhatsApp">